Jumat, 31 Januari 2014

Hukum Formil dan Materil, Kekuasaan Kehakiman, Peradilan

Hukum Formil dan Materil, Kekuasaan Kehakiman, Peradilan

1.      HUKUM FORMIL DAN HUKUM MATERIL

a. Pengertian
1)  Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
2) Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. dengan kata lain, hukum yang memuat peraturan yang mengenai caracara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan tata carahakim memberi putusan.

b. Contoh
Contoh hukum materiil adalah Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil. Dan contohny hukum formil adalah Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

2. KEKUASAAN KEHAKIMAN
a. Pengertian Kekuasaan Kehakiman
kekuasaan kehakiman dalam konteks negara indonesia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, demi terselenggaranya negara hukum republik indonesia.