Jumat, 31 Januari 2014

Hukum Formil dan Materil, Kekuasaan Kehakiman, Peradilan

Hukum Formil dan Materil, Kekuasaan Kehakiman, Peradilan

1.      HUKUM FORMIL DAN HUKUM MATERIL

a. Pengertian
1)  Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
2) Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. dengan kata lain, hukum yang memuat peraturan yang mengenai caracara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan tata carahakim memberi putusan.

b. Contoh
Contoh hukum materiil adalah Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil. Dan contohny hukum formil adalah Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

2. KEKUASAAN KEHAKIMAN
a. Pengertian Kekuasaan Kehakiman
kekuasaan kehakiman dalam konteks negara indonesia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, demi terselenggaranya negara hukum republik indonesia.


b. Dasar Hukum
undang undang no.48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

c. Tugas Kekuasaan Kehakiman
Pengadilan Tinggi sebagai kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat banding dan Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat pertama.
Adapun tugas pokok dan fungsi sesuai dengan struktur organisasi di atas adalah sebagai berikut :

1. Ketua dan Wakil Ketua (Pimpinan Pengadilan Tinggi):
• Ketua mengatur pembagian tugas para Hakim, membagikan berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
• mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, pejabat Struktural lainnya dan fungsional, serta perangkat administrasi peradilan di daerah hukumnya.
• Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.

2. Majelis Hakim:
• melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya.

3. Panitera/Sekretaris;
• Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Tinggi.
• Panitera, Wakil panitera, Panitera Muda dan Panitera pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
• Panitera membuat daftar perkara perkara perdata dan pidana yang diterima di kepaniteraan.
• Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku
• Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
• Sekretaris bertugas menyelenggarakan administrasi umum, mengatur tugas Wakil Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, Pejabat administrasi umum, serta seluruh pelaksana di bagian kesekretariatan Pengadilan Tinggi.
• Sekretaris selaku Pengguna Anggaran (Kuasa pengguna Anggaran) bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
• Sekretaris selaku Pengguna barang (Kuasa Pengguna Barang) bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN).

4. Wakil Panitera membantu Panitera dalam melaksanakan tugas di bidang kepaniteraan dan mengkoordinir tugas-tugas Panitera Pengganti, Panitera Muda Pidana, Perdata dan Hukum.

5. Wakil Sekretaris membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas di bidang administrasi umum/kesekretariatan dan mengkoordinir tugas-tugas Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan.
d. Fungsi Kekuasaan Kehakiman
Di dalam pasal 38 ayat (2) UU No.48 tahun 2009 disebutkan bahwa fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman meliputi :
a) penyelidikan dan penyidikan;
Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pelanggaran hukum guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan. Sedangkan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi dan siapa tersangkanya.
b) penuntutan;
Penununtutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkanperkara ke pengadilan yang berwenang dalam hal dan menurut cara yangditentukan undang undang dengan permintaan supaya diperiksa dandiputus oleh hakim di sidang pengadilan
c) pelaksanaan putusan;
d) pemberian jasa hukum; dan
e) penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
e. Macam-Macam Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia
berdasarkan uu no. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 25 (1) menyebutkan bahwa : “badan peradilan yang berada di bawah mahkamah agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara”.
mahkamah agung . mahkamah konstitusi
1. peradilan umum
pengadilan negeri • pengadilan tinggi
2. peradilan agama
pengadilan agama • pengadilan tinggi agama
3. peradilan militer
pengadilan militer • pengadilan tinggi militer • pengadilan utama militer
4. peradilan pajak
pengadilan pajak
5. peradilan tata usaha negara
pengadilan tata usaha negara • pengadilan tinggi tata usaha negara
3. LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
Sistem Peradilan Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional, pihak- pihak dalam proses peradilan, hirarki kelembagaan peradilan maupun aspek- aspek yang bersifat prosedural yang saling berkait sedemikian rupa, sehingga terwujud suatu keadilan hukum.
A. Dasar Hukum
Ø Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Sebelum amandemen, lembaga peradilan di Indonesia hanya berpusat pada satu, yaitu Mahkamah Agung (pasal 24). Selain itu, tidak diatur mengenai independensi lembaga peradilan. Setelah amandemen, lembaga peradilan Indonesia dijalankan oleh dua lembaga, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (pasal 24, 24A, 24B, 24C). selain itu ditegaskan bahwa lembaga peradilan memiliki independensi (kebebasan kekuasaan kehakiman atau “the independence of the judiciary”)[5].
Ø Undang – Undang Kekuasaan Kehakiman (UU No. 48/2009)
Ø Undang – Undang Mahkamah Agung (UU No. 14/1985 jo UU No. 5/2004 jo UU No. 3/2009)
Ø Undang – Undang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24/2003)
Ø Undang – Undang Peradilan Umum (UU No. 2/1986 jo UU No. 8/2004 jo UU No. 49/2009)
Ø Undang – Undang Peradilan Agama (UU No. 7/1989 jo UU No. 3/2006 jo UU No. 50/2009)
Ø Undang – Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 5/1986 jo UU No. 9/2004)
Ø Undang – Undang Peradilan Militer (UU No. 31/1997)
B. Fungsi Dan Peranan Lembaga Peradilan Di Indonesia
1) Sebagai katup penekan (pressure valve) atas segala pelanggaran hukum, ketertiban masyarakat, dan pelanggaran ketertiban umum.
2) Peradilan masih tetap diharapkan berperan sebagai the last resort atau tempat terakhir mencari kebenaran dan keadilan sehingga peradilan masih tetap diandalkan sebagai badan yang berfungsi menegakkan kebenaran dan keadilan (to enforce the truth and enforce justice).15
Selain menjamin perlakuan yang adil kepada para pihak, kesempatan untuk didengar, menyelesaikan sengketa dan mejaga ketertiban umum, peradilan juga memiliki kebaikan atau keuntungan dalam membawa nilai-nilai masyarakat yang terkandung dalam hukum untuk menyelesaikan sengketa. Jadi peradilan tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjamin suatu bentuk ketertiban umum yang tertuang dalam undang-undang, baik secara eksplisit maupun implisit.

C. Susunan Badan Peradilan/Hierarki Lembaga Peradilan
Badan Peradilan yang Berada di bawah Mahkamah Agung Meliputi badan Peradilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, sesuai dengan amandemen UUD 1945, ada Mahkamah Konstitusi yang juga menjalankan kekuasaan kehakiman bersama – sama dengan Mahkamah Agung.

A. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
* Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
* Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
* Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi

B. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:
o Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,
o memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945,
o memutus pembubaran partai politik,
o memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
o Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
C. Peradilan Umum
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Peradilan umum meliputi:
1. Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota. Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita. Pengadilan Negeri di masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.
1. Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi. Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.

D. Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang.
Lingkungan Peradilan Agama meliputi:
o Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
Pengadilan Tinggi Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
o Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
• Perkawinan
• warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
• wakaf dan shadaqah
• ekonomi syari’ah
Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.

E. Peradilan Militer
Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer.
Peradilan Militer meliputi:
1. Pengadilan Militer
Pengadilan Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah.
Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum Pengadilan Militer ditetapkan melalui Keputusan Panglima. Apabila perlu, Pengadilan Militer dapat bersidang di luar tempat kedudukannya bahkan di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama.
1. Pengadilan Militer Tinggi
Pengadilan Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas.
Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
Pengadilan Militer Tinggi juga dapat memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya.
1. Pengadilan Militer Utama
Pengadilan Militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.
Selain itu, Pengadilan Militer Utama juga dapat memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan, antar Pengadilan Militer Tinggi, dan antara Pengadilan Militer Tinggi dengan Pengadilan Militer.
F. Peradilan Tata Usaha Negara.
Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
Peradilan Tata Usaha Negara meliputi:
1. Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
1. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTTUN dan Wakil Ketua PTTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
Contoh peradilan umum diantaranya :
a. pengadilan anak (uu no. 3 tahun 1997)
b. pengadilan niaga (perpu no. 1 tahun 1989)
c. pengadilan ham (uu no. 26 tahun 2000)
d. pengadilan tpk (uu no. 31 tahun 1999 jo uu no. 20 tahun 2002)
e. pengadilan hubungan industrial (uu no. 2 tahun 2004)
f. mahkamah syariah nad (uu no. 18 tahun 2001)
g. pengadilan lalu lintas (uu no. 14 tahun 1992)
4. PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN (PERDAMAIAN/MEDIASI SEBELUM DAN SESUDAH KE PENGADILAN).
Sumber hukum mengenai penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini dapat kita lihat dalam UU No.48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
Dalam persoalan gugat terdapat dua atau lebih pihak yang satu sama lain saling bersengketa. Dalam hal ini, dimungkinkan kedua belah pihak menyelesaikan sengketa dengan jalan damai di luar sidang sebelum perkara itu diajukan atau selama proses berlangsung. Dan apabila perdamaian yang dilakukan dalam hal perkara sedang berjalan itu berhasil, maka gugat akan dicabut.
Cara damai yang lainnya adalah selama perkara tersebut sedang diperiksa dan perdamaian dilakukan di depan hakim. Menurut ketentuan ayat 1 pasal 130 HIR hakim sebelum memeriksa perkara perdata harus berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak, dan dapat dilakukan sepanjang proses berjalan, dan daam taraf bandung oleh pengadilan tinggi.
Peranan hakim dalam usaha perdamaian tersebut sangat penting. Putusan perdamaian mempunyai pandangan yang baik sekali bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya bagi para pencari keadilan. Beberapa keunggulan dari adanya perdamaian yaitu sengketa selesai sama sekali, penyelesaiannya cepat dan ongkosnya ringan, dan permusuhan antara kedua belah pihak menjadi berkurang.
Apabila hakim berhasil mendamaikan pihak yang bersengketa, maka akan dibuat akta perdamaian yang harus ditaati oleh para pihak. Akta perdamaian memiliki kekuatan hukum yang tetap. Apabila ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh salah satu pihak dan ternyata kewajiban itu dilanggar, maka akan dilakukan eksekusi secara biasa, yaitu dilakukan secara paksa.
Perdamaian bersifat mau sama mau dan merupakan persetujuan antara kedua belah pihak. Maka menurut ketentuan ayat 3 pasal 130 HIR bagi putusan perdamaian tidak ada pengajuan banding atau kasasi. Proses selesai sama sekali dan apabila suatu saat diajukan kembali permohonan yang sama oleh salah satu pihak, pengajuan itu tidak dapat diterima. Perdamaian di depan hakim banyak berhasil dalam perkara utang piutangdan perkara warisan.
Selain itu, ada perdamaian yang dilakukan oleh pihak-pihak di luar sidang. Perdamaian semacam ini hanya berkekuatan sebagai persetujuan kedua belah pihak belaka, yang apabila tidak ditaati oleh salah satu pihak masih harus diajukan melalui proses di pengadilan. Persoalannya hanya selesai untuk sementara dan sama sekali tidak dapat menjamin bahwa suatu ketika tidak akan timbul lagi dan mungkin lebih besar lagi masalahnya.
Dalam pasal 60 ayat (1) UU No. 48/2009 disebutkan bahwa Alternatif penyelesaian sengketa merupakan lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Konsultasi pada prinsipnya adalah suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu (klien) dengan pihak lain (konsultan) yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut. Negosiasi adalah suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses peradilan dengan tujuan mencapai kesepakatn bersama atas dasar kerjasama yang harmonis dan kreatif.para pihak berhadapan langsung menyelesaikan permasalahan dengan cara kooperatif dan saling terbuka. Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa para pihak dengan kesepakatan bersama melalui mediator yang bersikap netral dan tidak membuat keputusan atau kesimpulan bagi para pihak tapi menunjang fasilitator atau terlaksananya dialog antar pihak dengan suasana keterbukaan, kejujuran dan tukar pendapat untuk tercapainya mufakat. Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan.

DAFTAR PUSTAKA
Retno Wulan, S.H Dan Iskandar O, Sh. Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek.
Suyud Margono, Adr (Alternative Dispute Resolution)
Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Zoni Emerzon, Alternatif
Http://www.badilag.Net
http://prabugomong.wordpress.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar